Assalamu'alaikum.. Sudah pernah denger istilah gadai? pasti sudah donk... Pertama denger, yang ada dalam otakku langsung keinget gambar semacam timbangan warna ijo, dan di bawahnya ada tulisan PEGADAIAN... Saya tidak tahu arti persis dari gadai dalam KBBI, yang jelas arti gadai menurut saya adalah sebuah cara untuk mendapatkan pinjaman berupa uang dengan menyerahkan jaminan kepada pihak yang meminjamkan berupa barang berharga yang kita miliki dan jikalau nantinya kita tidak bisa melunasi pinjaman, barang tersebut akan menjadi milik si pemberi pinjaman. Intinya seperti itu
Saya pertama kali kenal gadai itu ketika tetangga saya menggadaikan ladangnya untuk meminjam uang ke bu dhe saya. Otomatis hak menggarap sawah dan apa-apa hasil yang keluar dari ladang tetangga saya tersebut menjadi hak bu dhe saya selama tetangga saya belum bisa mengembalikan uang yang dipinjamnya. Tentunya dibarengi dengan perjanjian yang rinci agar dikemudian hari tidak terjadi kesalahpahaman.
Kemudian belakangan ini, sudah ada dua sampai tiga tahun, di daerahku juga sangat marak yang namanya gadai motor. Orang cukup mempunyai uang tiga sampai empat juta untuk membawa Supra X, Jupiter Z, dan motor-motor mentereng lainnya. Jika masa gadai sudah selesai, mereka akan mencari lagi motor lain. Pokoknya enak deh, dengan uang segitu, setahun bisa berkali-kali gonta ganti motor keren berbagai selera... Muter-muter alun-alun banyumas, dikira anak orang kaya, punya motor banyak. Padahal aslinyaaaa... Hehehehe... Dan saya pikir, sistem gadai ini cenderung menguntungkan pihak yang memberi pinjaman. Apalagi si pemilik kendaraan tidak tau bagaimana motornya digunakan oleh pemilik sementara. Apakah ugal-ugalan, sering jatuh, jarang diservice, dan sebagainya. Enggak banget deh kalo aku yang jadi pemilik motornya.
Naah kemarin, saya akhirnya mencoba sendiri menjadi pihak yang menggadaikan. Sampai sekarang saya masih belum percaya, ternyata saya yang merasa masih terlalu pagi, sudah bisa melakukan perjanjian perikatan. Artinya saya sudah dewasa. Beneran deh. Kalau beli es durian, beli hape, beli kangkung, itu mah nggak excited karena "kontrak" segera terputus. Naah, yang satu ini kan perikatannya lama. Dan saya sudah bisa melakukan perikatan ini dan diakui secara hukum. Saya dependent, bisa melakukan apa saja dan bertanggung jawab akan apa saja yang saya lakukan. Hahaha, agak lebay sih...
Haishhh, muqodimahnya panjang amaattt...
Intinya, saya ada sedikit barang dalam bentuk logam mulia antam. Dirasa-rasa karena saat ini harga emas benar-benar memprihatinkan, saya pikir alangkah sayangnya untuk menjualnya. Apalagi ada yang di tangan saya adalah emas pinjaman, dan si peminjam juga mintanya dibalikin dalam bentuk yang sama. Naah Loo, kalo harga besok tau-tau melambung, bisa berabe urusannya... Qqqqq.. Akhirnya saya putuskan menggadainya. Awalnya searching-searcing dan belum terlalu ngeh dengan gambarannya. Niatkan saja langsung dateng ke TKP, apa susahnya sih... :p
Pertama, saya dateng ke Pegadaian dekat rumah saya. Di sana saya meminta penjelasan secara rinci, bagaimana ketentuannya, biaya-biaya yang harus saya keluarkan, keamanannya jika ternyata di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pihak pegadaian menjelaskan adanya biaya administrasi awal yang terlayer-layer sesuai dengan besarnya utang. Untuk 25 gram logam mulia yang saya bawa dan ditaksir 10.000.000 rupiah, biaya adminstrasi sebesar 60.000 rupiah untuk satu kali transaksi 4 bulan-an. Istilahnya seperti biaya pendaftaran. Kemudian untuk biaya sewa tempat (istilahnya) dihitung per 15 (lima belas) hari dengan rate 1,15%. Artinya, satu bulan rate-nya adalah 2,3%. Jadi jika saya meminjam 10.000.000 rupiah, akan dikenakan biaya sewa tempat 115.000 per 15 hari. dan jika saya tidak bisa melunasi pokok pinjaman dalam jangka waktu empat bulan, saya masih bisa diberi kesempatan untuk memperpanjang, tentunya dengan melunasi biaya sewa tempat di empat bulan pertama. Kalau tidak, yaaa ati-ati aja bakalan dilelang.. :p... Karena saya benar-benar baru tau, saya pikir ada baiknya untuk mencari pembanding. Pergilah saya ke Purwokerto, dimana di sana lebih buanyaaak pilihan tempat yang bisa saya kunjungi, terutama bank-bank syariah.
Datanglah saya ke Bank BRI Syariah. Sebenernya pengen nyari Bank Mandiri Syariah, tapi kayaknya kok belum ada di Purwokerto. CMIIW... Pelayanan Bank emang spesial yaaa, patut diacungi kempol. Lho? kok kempol... Mereka kan menjual jasa, service jadi sesuatu yang mutlak dan that's the mort important thing. Itu yang sedang ditanamkan pada seluruh instansi pemerintah. Seharusnya pemerintah itu namanya berubah menjadi pelayan.
Pemerintah ==> Pe+me+perintah : orang yang suka memerintah... pelayan ==> pe+layan : orang yang suka melayani... Bahasa inggrisnya aja public servant... Biar di otak para PNS, mereka itu nggak semena-mena, mereka harus sadar betul kalo yang menggaji mereka adalah rakyat... Bismillaah, semoga saya bisa...
Di Bank BRI Syariah, saya dijelaskan secara gamblang, mblang, mblang. Mereka mengenakan namanya biaya sewa tempat (istilah syariah-nya saya lupa) -red per sepuluh hari. Dan satu bulan mereka mengenakan rate 1,25% dari pinjaman, jadi untuk sepuluh hari, tinggal dibagi tiga saja... Biaya administrasi awalpun dibuat berlayer-layer. Untuk pinjaman kurang dari 10.000.000 rupiah, biaya administrasi dikenakan sekitar 25.000 rupiah... Hanya saja penaksirannya cenderung lebih rendah menurutku. 25 gr ditaksir 10,5 juta rupiah dan pinjaman maksimal adalah 90% dari taksiran. Pinjaman minimal tidak ditentukan, akan tetapi perhitungan biaya sewa tempat bakalan dikalikan dengan 55% dari harga taksiran. Naah Looo, harus pinjem banyak aja, daripada malah rugi... :D
Jangka waktu pelunasan adalah sama seperti pegadaian. Per empat bulanan, jika tidak bisa menebus pokok pinjaman, bisa memperpanjang lagi dengan terlebih dahulu membayar biaya sewa tempat selama empat bulan dan membuat perjanjian kembali. Otomatis biaya administrasi muncul kembali... Dalam jangka waktu tersebut, saya bisa mencicil dan akan diperhitungkan sebagai pengurang pokok pinjaman. Ini akan berpengaruh kepada biaya sewa tempat. Akan tetapi, perlu diperhitungkan juga bahwa perjanjian akan dibuat kembali dengan pokok pinjaman yang berbeda, dan otomatis juga biaya adminstrasi akan muncul kembali...
Saya juga menyinggung soal keamanan, dan pihak bank alhamdulillah memberi jawaban yang bikin hati adem... Insya Alloh aman dan jika keadaan terburuk terjadi, kita akan diganti dengan logam mulia serupa, tentunya dengan nomor sertifikat yang berbeda... :D
Jadi simulasinya, jika saya pinjam 8 juta rupiah. Saya akan dikenakan biaya sewa tempat sebesar 100 ribu rupiah per bulan. Menurut saya itu lumayan murah, apalagi jika dibandingkan dengan pegadaian... Dan akhirnya saya parkirkan emas tadi di Bank BRI Syariah dan berharap bisa menebusnya segera... Bismillaah semoga saya dimudahkan rejekinya... Alloohumma Aamiinnn... Dan terakhir, sebagai syarat mutlak adalah harus buka rekening di situ... Yayayaya, lagu yang sama... :D Lumayan juga sih, saldo mengendap minimal 25.000, transfer ke manapun gratis, tarik tunai ATM Bersama juga gratis, dan dompet juga tambah tebel sama kartu ATM... Dikira orang kaya, padahaaallll... :hammer... Alhamdulillaah...
Update:
1. Saya sudah lihat sendiri Bank Syariah Mandiri di Purwokerto. Seperti apa kata Saudara Rizky, Bank Syariah Mandiri jusrtu muncul duluan dibanding Bank BRI Syariah. Cuma mungkin gara-gara letaknya yang kalah mencolok dibanding Bank BRI Syariah (menurutku), jadi saya nggak tahu... Padahal kata kakak iparku, lebih murah lhooo... coba yang mau gadai, ayooo ayooo, dibandingkan yaaa, trus kasih testimoni... :D
2. Alhamdulillaah saya sudah menebusnya. Asli nggak nyangka bakal nebus hanya dalam jangka waktu delapan hari. Tak pikir, bisa dilunasi sebelum lebaran sudah sangat bersyukur, eehhh kurang dari sepuluh hari malahan udah ada di tanganku lagi. Biaya sewa tempatnya sesuai dengan apa yang saya ilustrasikan di atas. Tidak ada yang berbeda.. Cihuyyyy, Alhamdulillaah banget. Siap untuk saya antarkan kepada sang pemilik aslinya... :ngakak
bank mandiri syariah ada kok, malah itu bank syariah yg berdiri ke-2 di purwokerto setelah muamalat