Belajar PPN yukk (non BKP dan non JKP)...

Posted: Kamis, 28 Juli 2011 by Unknown in Label: ,
1

Hahaha, ini baru yang namanya sambil menyelam minum air... Sambil menuh-menuhin blog, sambil belajar... Kalian juga...jalan-jalan ke blog tetangga, trus keselek peraturan perpajakan, so what gitu lhooo... Lagian pajak sekarang udah merakyat, gara-gara Gayus kali yaaa... :D

Pasti pada familiar banget sama yang namanya PPN... Apa hayo singkatannya??? kalo ditanya satu-satu, mungkin ada yang masih salah-salah dikit. PPN singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Kalau di luar sana, namanya VAT (Value Added Tax)... Ada yang jawab Pajak Penjualan? salah... :D... Mengapa namanya Pertambahan Nilai/ Value Added ? Karena di setiap mata rantai produksi dan distribusi, akan ada nilai tambah yang nantinya bakal dikenai pajak... Yang jelas, kalian-kalian para konsumen pada taat bayar PPN. Di Minimarket, Supermarket, sampai Bengkel motor sekalipun. Tapi ingat, kalau kalian ke KFC, Warung Makan, kalian bukan bayar PPN, tapi bayar pajak daerah... Saya ilustrasikan kasaranya, misalkan saja kalian beli Sabun Mandi di Alfamart, berarti kalian telah menitipkan pajak PPN yang kalian bayar ke Alfamart. Kemudian Alfamart akan menyetorkannya ke Kas Negara... Jadi sederhananya, Alfamart itu adalah pihak yang diminta negara membantu menyetorkan PPN atas barang yang ia jual ke konsumennya...

Undang-undang PPN yang terbaru adalah UU No. 42 tahun 2009... Googling aja di Internet... PPN, adalah salah satu pajak pusat (pajak yang dipungut pemerintah pusat) dimana pajak ini berkedudukan sebagai pajak konsumsi baik konsumsi barang maupun konsumsi jasa di Dalam Negeri. Pada dasarnya semua barang dan semua jasa akan dikenai PPN, kecuali yang telah diatur lain oleh Undang-Undang. Inilah yang dinamakan PPN menganut prinsip negative list... Dalam undang-undang, barang-barang yang dikenakan PPN dinamakan Barang Kena Pajak (BKP) dan jasa-jasa yang dikenakan PPN dinamakan Jasa Kena Pajak (JKP). Kelompok Barang dan Jasa yang Non BKP dan non JKP, yang diatur dalam Undang-undang, sebagai berikut:

1. non BKP

1.1 Barang Hasil Pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Meliputi :
  • minyak mentah (crude oil);
  • gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
  • panas bumi;
  • asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
  • batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
  • bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
1.2 Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, meliputi:
  • beras; gabah; jagung; sagu; kedelai; garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
  • daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas,digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
  • telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
  • susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemasatau tidak dikemas;
  • buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
  • sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
1.3 Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

1.4 uang, emas batangan, dan surat berharga.

2. non JKP (lebih rinci bisa dilihat di penjelasan Pasal 4A ayat (3) UU No. 42 tahun 2009)
  • jasa pelayanan kesehatan medis;
  • jasa pelayanan sosial;
  • jasa pengiriman surat dengan perangko;
  • jasa keuangan;
  • jasa asuransi;
  • jasa keagamaan;
  • jasa pendidikan;
  • jasa kesenian dan hiburan;
  • jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
  • jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
  • jasa tenaga kerja;
  • jasa perhotelan;
  • jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
  • Jasa penyediaan tempat parkir;
  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
  • Jasa boga atau katering

Itulah batasan-batasan non BKP dan non JKP... Jadi, selain itu pastilah merupakan BKP dan JKP... Sebagai pembukaan, saya rasa cukup... Berikutnya saya akan bahas macam perlakuan PPN. Ada yang dikenakan, tidak dikenakan, dibebaskan, pungut pemungut PPN, dan ditanggung pemerintah... Macam guru saja... Hahaha... Nggak kok, saya masih sedang belajar... Malu kalo ditanya orang, jawabnya nggak tau...



Cekidot kakakkkk... :D
-I and You Shouldbebetter-

1 komentar:

  1. gan apa sih maksudnya pajak digunggung dan tidak digunuggung....digunggung itu bahasa indonesia ya? artinya apa sih...trus bedanya digunggung sama g digunggung tu dimananya