Mahar

Posted: Selasa, 22 Mei 2012 by Unknown in
2

Paling tidak harus ada 4 (empat) hal pokok yang menjadi rukun atas syahnya sebuah pernikahan. Bila salah satu dari semua itu tidak terpenuhi, batallah status pernikahan itu. Yaitu [1] Wali, [2] Saksi, [3] Ijab Kabul (akad) [4] Mahar...

Mumpung lagi edisi anget-angetnya menikah, rasa-rasanya nggak telat kalo saya cerita seputar pengalaman pribadi saya terkait mahar. Daripada ceritanya bulan-bulan depan, atau tahun-tahun depan, ketahuan istri, bisa dikira mau nikah lagi. Repot kan... hehehe. Saya mau bercerita pengalaman pernikahan kami yang sebenarnya sekarang belum terlaksana. InsyaAlloh Sabtu, 26 Mei 2012 besok... Semoga Alloh membuat semuanya lancar dan berkah... Allohumma Aamiinnn

Mahar, dikutip dari e-bok Fiqih Nikah Ust. Ahmad Sarwat, artinya adalah harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon istrinya untuk dimiliki sebagai penghalal hubungan mereka. Adapun perintah memberikan mahar ini tertuang dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa: 4 yang artinya sebagai berikut:
Berikanlah mas kawin kepada wanita sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah pemberian itu yang sedap lagi baik akibatnya.(QS. An-Nisa: 4)

Di daerah kami, atau mungkin daerah anda-anda juga termasuk, umumnya mahar diberikan dalam bentuk seperangkat alat sholat. Bahkan, di KUA tempat kami akan melangsungkan pernikahan, berkas-berkas yang umumnya sudah kaya semacam form, secara default tercetak seperangkat alat sholat dan diberi baris kosong untuk mengisi perhiasan, uang, atau yang lainnya. Awalnya saya tidak mengambil pusing dengan yang satu ini, karena saya pikir sudah menjadi sesuatu yang sangat lumrah jika seseorang memberikan mahar seperangkat alat sholat, dan pernikahan mereka dinyatakan sah oleh para saksi.

Namun ketika saya berbincang-bincang, tentunya tak hanya dengan satu dua orang, mereka merasa terlalu murah kalau mahar diberikan hanya dalam bentuk seperangkat alat sholat. Di internet, saya coba searching-searching, banyak pula yang berpendapat, Ahhh, masa sih mempelai wanita belum punya seperangkat alat sholat? Ahhh, nantinya bakal jadi pajangan doank nggak? Lainnya berpendapat bahwa memberikan Al-Qur'an (biasanya termasuk di dalam seperangkat alat sholat, mempunyai makna psikologis, bahwa kita sebagai suami harus benar-benar memberikan (mengamalkan) apa yang ada dalam Al-Qur'an itu sebagai wujud memberi contoh kepada istri. Kalau nggak, gimana? Bakalan nggak sah nikahnya? Naah looo, ngeri banget kan?... Tapi saya pikir ulang, bukannya mau mahar Al-Quran atau bukan, yang namanya Al-Qur'an bukannya emang kita juga dituntut untuk mengamalkan semuanyaaa? :melet

Saya merasa bukan orang yang mempunyai kapasitas untuk membenarkan atau mengurang benarkan pernyataan mereka. Yang jelas, pada jamannya islam dulu, ada beberapa mahar yang saya rasa cukup unik. mahar dalam bentuk cincin dari besi, sebutir korma, sepasang sendal, jasa mengajarkan bacaan qur'an atau yang sejenisnya. Hal terpenting adalah kedua belah pihak ridho dan rela atas mahar itu.


Berikut adalah kutipan tanya jawab yang saya dapat dari Ustadz Ahmad Sarwat, Lc.
Sumber Perihal Seperangkat Alat Sholat dan Al-Qur'an sebagai Mas Kawin : http://www.salaf.web.id
========================================================================
Mahar adalah harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon istrinya untuk dimiliki sebagai penghalal hubungan mereka. Mahar ini menjadi hak istri sepenuhnya, sehingga bentuk dan nilai mahar ini pun sangat ditentukan oleh kehendak istri. Bisa saja mahar itu berbentuk uang, benda atau pun jasa, tergantung permintaan pihak istri.

Mahar ini pada hakikatnya dinilai dengan nilai uang, sebab mahar adalah harta, bukan sekedar simbol belaka. Itulah sebabnya seorang dibolehkan menikahi budak bila tidak mampu memberi mahar yang diminta oleh wanita merdeka. Kata ‘tidak mampu’ ini menunjukkan bahwa mahar di masa lalu memang benar-benar harta yang punya nilai nominal tinggi. Bukan semata-mata simbol seperti mushaf Al-Quran atau benda-benda yang secara nominal tidak ada harganya.

Hal seperti ini yang di masa sekarang kurang dipahami dengan cermat oleh kebanyakan wanita muslimah. Padahal mahar itu adalah nafkah awal, sebelum nafkah rutin berikutnya diberikan suami kepada istri. Jadi sangat wajar bila seorang wanita meminta mahar dalam bentuk harta yang punya nilai nominal tertentu. Misalnya uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, deposito syariah, saham, kontrakan, perusahaanatau benda berharga lainnya.

Adapun mushaf Al-Quran dan seperangkat alat shalat, tentu saja nilai nominalnya sangat rendah, sebab bisa didapat hanya dengan beberapa puluh ribu rupiah saja. Sangat tidak wajar bila calon suamiyang punya penghasilan menengah, tetapi hanya memberi mahar semurah itu kepada calon istrinya.

Akhirnya dengan dalih agar tidak dibilang ‘mata duitan’, banyak wanita muslimah yang lebih memilih mahar semurah itu. Lalu diembel-embeli dengan permintaan agar suaminya itu mengamalkan Al-Quran. Padahal pengamalan Al-Quran itu justru tidak terukur, bukan sesuatu yang eksak. Sedangkan ayat dan hadits yang bicara tentang mahar justru sangat eksak dan bicara tentang nilai nominal. Bukan sesuatu yang bersifat abstrak dan nilai-nilai moral.

Justru embel-embel inilah yang nantinya akan merepotkan diri sendiri. Sebab bila seorang suami berjanji untuk mengamalkan isi Al-Quran sebagai mahar, maka mahar itu menjadi tidak terbayar manakala dia tidak mengamalkannya. Kalau mahar tidak terbayar, tentu saja akan mengganggu status perkawinannya.
========================================================================

Setelah membaca sekali lagi kata-kata "sebagai pemberian dengan penuh kerelaan" dalam surat An-Nisa: 4 tersebut, saya pikir kalau hanya seperangkat alat sholat saja, untuk ukuran saya, rasanya agak gimanaaa gitu.. Mungkin kalau dinominalkan, harganya sekitar 150.000 - 300.000. Bukan bermaksud saya sombong, hanya saja beneran deh kalau dirasa-rasa. Akhirnya saya tambah maharnya, tidak terlalu memberatkan saya dan insyaAlloh saya rela dan dia ridho... Qqqqqqq... Semoga setiap yang mau menikah diluruskan niatnya dalam hal mahar ini. Dijauhkan dari yang namanya mencari kesombongan maupun gengsi.. Tapi sekali lagi, kalau misal sang calon istri ridho, nggak jadi masalah... bukankah ada hadist Nabi: Dari Aisyah Ra bahwa Rasulullah SAW bersabda," Nikah yang paling besar barokahnya itu adalah yang murah maharnya" (HR Ahmad 6/145)... CMIIW

2 komentar:

  1. Unknown says:

    barakallahulaka wa baraka 'alaika wa jama'ah bainakuma fii khair...
    semoga jd kelrga sakinak=h w=mawaddah warahmah... :)

  1. Unknown says:

    alhamdulillaah, terima kasih doanya mba...